Kepesertaan Keluarga
Belum ada data BPJS terdaftar.
Buku Saku JKN-KIS
- Datang ke Faskes 1 yang terdaftar di kartu BPJS Anda.
- Bawa KTP Asli atau tunjukkan Kartu Digital di aplikasi Mobile JKN (fisik kartu tidak lagi wajib).
- Jika berada di luar kota, Anda bisa berobat ke Faskes 1 terdekat maksimal 3 kali dalam sebulan.
- Dokter Faskes 1 akan memeriksa dan memberi obat. Jika penyakit tidak bisa ditangani, dokter akan menerbitkan Surat Rujukan.
- Pastikan Anda sudah mendapat Surat Rujukan dari Faskes 1.
- Surat rujukan ini memiliki masa berlaku (biasanya 90 hari).
- Datang ke Poli Spesialis RS yang ditunjuk sesuai jadwal. Bawa KTP dan Surat Rujukan.
- Untuk rawat inap, kelas kamar akan disesuaikan dengan kelas BPJS Anda (Kelas 1/2/3). Jika ingin naik kelas VIP, akan ada biaya selisih yang harus dibayar sendiri.
Dalam kondisi mengancam nyawa (Kecelakaan berat, serangan jantung, pendarahan, kejang):
- Langsung datang ke IGD Rumah Sakit manapun (walaupun tidak bekerjasama dengan BPJS).
- Tidak perlu mencari rujukan dari Faskes 1.
- Tunjukkan NIK/KTP pasien ke petugas administrasi RS maksimal 3x24 jam sejak masuk IGD.
- Kriteria darurat ditentukan oleh Dokter IGD yang memeriksa (Triase).
- Syarat pindah faskes: Sudah terdaftar di faskes lama minimal 3 bulan.
- Buka aplikasi Mobile JKN > Menu Perubahan Data Peserta.
- Pilih peserta > Klik bagian Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
- Pilih Provinsi, Kabupaten, dan Klinik/Puskesmas tujuan.
- Perubahan faskes baru akan aktif pada tanggal 1 di bulan berikutnya.