Beranda

BPJS Kesehatan

No. BPJS disalin!

Kepesertaan Keluarga

Buku Saku JKN-KIS

  • Datang ke Faskes 1 yang terdaftar di kartu BPJS Anda.
  • Bawa KTP Asli atau tunjukkan Kartu Digital di aplikasi Mobile JKN (fisik kartu tidak lagi wajib).
  • Jika berada di luar kota, Anda bisa berobat ke Faskes 1 terdekat maksimal 3 kali dalam sebulan.
  • Dokter Faskes 1 akan memeriksa dan memberi obat. Jika penyakit tidak bisa ditangani, dokter akan menerbitkan Surat Rujukan.
  • Pastikan Anda sudah mendapat Surat Rujukan dari Faskes 1.
  • Surat rujukan ini memiliki masa berlaku (biasanya 90 hari).
  • Datang ke Poli Spesialis RS yang ditunjuk sesuai jadwal. Bawa KTP dan Surat Rujukan.
  • Untuk rawat inap, kelas kamar akan disesuaikan dengan kelas BPJS Anda (Kelas 1/2/3). Jika ingin naik kelas VIP, akan ada biaya selisih yang harus dibayar sendiri.

Dalam kondisi mengancam nyawa (Kecelakaan berat, serangan jantung, pendarahan, kejang):

  • Langsung datang ke IGD Rumah Sakit manapun (walaupun tidak bekerjasama dengan BPJS).
  • Tidak perlu mencari rujukan dari Faskes 1.
  • Tunjukkan NIK/KTP pasien ke petugas administrasi RS maksimal 3x24 jam sejak masuk IGD.
  • Kriteria darurat ditentukan oleh Dokter IGD yang memeriksa (Triase).
  • Syarat pindah faskes: Sudah terdaftar di faskes lama minimal 3 bulan.
  • Buka aplikasi Mobile JKN > Menu Perubahan Data Peserta.
  • Pilih peserta > Klik bagian Fasilitas Kesehatan Tingkat I.
  • Pilih Provinsi, Kabupaten, dan Klinik/Puskesmas tujuan.
  • Perubahan faskes baru akan aktif pada tanggal 1 di bulan berikutnya.